Posted by : Hikmawan Sabtu, 18 April 2015


eHikmawan.com - Sabtu 18 April 2015, PSSI resmi dibekukan oleh Kemenpora RI. Rezim PSSI turunan Nurdin Halid dan Nirwan Bakrie yang berkamuflase menjadi era PSSI yang sekarang dengan komando La Nyalla Matalitti saat ini menemui lawan yang keras dan menyulitkan. Setelah beberapa kali lolos dari "hadangan" berbagai pihak, termasuk saat "pemaksaan" pergantian Ketua PSSI tahun 2007 oleh Menpora saat itu, Adhyaksa Dault, ketika Nurdin Halid dipenjara maupun "runtuhnya" rezim Nurdin Halid pada tahun 2011, maka kali ini mereka berlawanan dengan Kemenpora RI di bawah kepemimpinan bapak Imam Nahrawi, seorang politisi PKB. Sejak awal banyak sekali yang menyangsikan kemampuan Imam Nahrawi dalam memimpin Kemenpora, utamanya dalam hal sepakbola karena berdasar pengalaman yang sudah-sudah sangat sulit untuk bisa menghadapi PSSI yang diklaim dikuasai oleh pihak tertentu. Namun berbagai langkah tegas yang dilakukan oleh Imam Nahrawi sebagai nakhoda Kemenpora perlahan menunjukkan tajinya dan menuai pujian dari berbagai pihak.


Pembentukan Tim 9 oleh Kemenpora yang beranggotakan Imam B. Prasodjo (sosiolog), Budiarto Shambazy (pengamat, wartawan senior), Ricky Yakobi (mantan pemain nasional), Gatot S. Dewabroto (Kemenpora), M. Nur Hasan (akademisi), Joko Susilo (mantan Dubes RI untuk Swiss), Yunus Husein (mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK), Eko Tjiptadi (mantan Deputi Pencegahan Komite Pemberantasan Korupsi), Oegroseno (mantan Wakapolri) adalah titik awal dari pembenahan PSSI. Resistensi yang ditunjukkan oleh PSSI tak membuat Kemenpora mundur dan melanjutkan langkah dengan melakukan verifikasi yang ketat terhadap klub-klub yang berlaga di Indonesia Super League (ISL) melalui Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). 

Percikan pertikaian antara Kemenpora dan PSSI semakin meruncing karena melalui verifikasi ini terlihat borok dari klub-klub ISL yang bila dilogika mustahil bisa menciptakan kompetisi yang berkualitas dan menghasilkan pemain-pemain unggulan untuk Tim Nasional Indonesia. Gara-gara ketidakseriusan PT Liga Indonesia untuk menjalankan kompetisi yang profesional inilah yang memicu pengunduran jadwal ISL dari tanggal 20 Februari menjadi 4 April 2015 karena Kemenpora menolak rekomendasi kompetisi ISL. Tenggat waktu yang diberikan oleh Kemenpora terhadap PT Liga Indonesia ternyata masih menyisakan problem utama, yakni bukti legalitas yang tidak bisa dipenuhi oleh dua klub yakni Persebaya 2010 dan Arema Cronus. Meski telah melarang kedua klub ini berlaga di ISL yang kickoff tanggal 4 April 2015 namun PT Liga dan PSSI tetap ngotot memasukkan mereka ke dalam kompetisi, dan mencoreng wibawa Kemenpora dengan melaksanakan pertandingan di Malang dan Surabaya untuk klub Arema Cronus dan Persebaya 2010.

Peristiwa bertandingnya Persebaya 2010 dan Arema Cronus yang dilarang oleh Kemenpora berbuntut panjang saat dikeluarkannya SP atau surat peringatan sebanyak tiga kali, yang (tidak heran) diabaikan oleh PSSI dan PT Liga. Puncaknya, hari ini, Sabtu tanggal 18 April 2015, PSSI dibekukan oleh Kemenpora RI. Pembekuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menpora No. 0137 Tahun 2015 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Kegiatan Keolahragaan PSSI Tidak Diakui.

Surat Keputusan Kemenpora Bekukan PSSI
Klik untuk memperbesar (Sumber: FDSI)

Surat Keputusan Kemenpora Bekukan PSSI
Klik untuk memperbesar (Sumber: FDSI)

Surat Keputusan Kemenpora Bekukan PSSI
Klik untuk memperbesar (Sumber: FDSI)


Berikut ini adalah Siaran Pers No. 19/Kom-Publik/Kemenpora/4/2015: Keputusan Menpora No. 0137 Tahun 2015 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Kegiatan Keolahragaan PSSI Tidak Diakui

Menpora Imam Nahrawi pada tanggal 17 April 2015 telah menanda-tangani Keputusan Menpora No.  0137 Tahun 2015 tentang Pengenaan Sanksi Administratif  Berupa Kegiatan Keolahragaan  PSSI Tidak Diakui.  Adapun pertimbangan dikeluarkannya keputusan ini adalah: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (2) dan Pasal 122 ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Menteri mempunyai kewenangan untuk pengenaan sanksi administratif pada tiap pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan tingkat nasional. Selain itu, juga pertimbangannya, bahwa secara de facto dan de jure sampai dengan tenggat batas waktu yang telah ditetapkan dalam Teguran Tertulis Nomor 01133/Menpora/IV/2015 tanggal 8 April 2015, Teguran Tertulis II 01286/Menpora/IV/2015 tanggal 15 April 2015   dan Tegutan Tertulis III 01306/Menpora/IV/2015 tanggal 16 April 2015, PSSI nyata-nyata secara sah dan meyakinkan telah terbukti mengabaikan dan tidak mematuhi kebijakan Pemerintah melalui Teguran Tertulis dimaksud.

1. Pengenaan Sanksi Adminsitratif kepada Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, yang selanjutnya disingkat Sanksi Adminsitratif kepada PSSI berupa kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.

2. Dengan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA, maka seluruh kegiatan PSSI tidak diakui oleh Pemerintah, oleh karena-nya setiap Keputusan dan/atau tindakan yang dihasilkan  oleh  PSSI termasuk Keputusan hasil Kongres Biasa dan Kongres Luar Biasa  tidak  mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak sah dan batal demi hukum bagi organisasi, Pemerintah di tingkat pusat dan daerah maupun pihak-pihak lain yang terkait.

3. Dengan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dan  DIKTUM KEDUA, maka seluruh jajaran Pemerintahan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak dapat lagi memberikan pelayanan dan fasilitasi kepada kepengurusan PSSI, dan seluruh kegiatan keolahragaannya.

4. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku: a. Pemerintah akan membentuk Tim Transisi yang mengambil alih hak dan kewenangan PSSI sampai dengan terbentuknya  kepengurusaan PSSI yang kompeten sesuai dengan mekanisme  organisasi dan  statuta FIFA; b. Demi kepentingan nasional, maka persiapan Tim Nasional Sepakbola Indonesia untuk menghadapi SEA Games 2015 harus terus berjalan, dalam hal ini Pemerintah bersama KONI dan KOI sepakat bahwa KONI dan KOI bersama Program Indonesia Emas (PRIMA) akan menjalankan persiapan Tim Nasional; c. Seluruh pertandingan Indonesia Super League/ISL 2015, Divisi Utama, Divisi I, II, dan III tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan supervisi KONI dan KOI bersama Asprov PSSI dan Klub setempat.

5. Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Tim Transisi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT huruf a,   bertanggungjawab dan  berkewajiban menyampaikan laporan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga.

6. Biaya yang timbul akibat dari ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2015.

7. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Perjalanan membenahi PSSI dipastikan masih panjang karena PSSI melalui Ketua baru (tapi lama) La Nyalla Matalitti terang-terangan melawan dengan mengeluarkan statemen "Saya tidak peduli terhadap keputusan Menpora. Keputusan (kongres) ini akan terus berjalan dan akan tetap mengikuti aturan hukum FIFA". Namun langkah tegas dari Kemenpora ini wajib kita dukung dan apresiasi, demi sepakbola Indonesia yang lebih baik.

Bravo Kemenpora! Bravo Pak Imam Nahrawi dan Pak Gatot S Dewa Broto! Hormat saya untuk Kemenpora RI!

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Logo Pesona Indonesia Baru

Popular Post

Random Post

- Copyright © 2015 eHikmawan.com - Tentang Hikmawan Ali Nova - Metrominimalist Template - Designed by Johanes Djogan -